Kumpulan Berita
Selain itu ketiga terdakwa pembunuhan juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Upen menuturkan aksi penggerebekan tersebut dilakukan di enam wilayah berbeda.
Pasal tersebut, kata Hotman, diterapkan karena oknum Paspampres itu sempat meminta tebusan Rp50 juta.
Yudo juga mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi persidangan kasus tersebut sampai tuntas.
Sebelumnya, Pomdam Jaya membongkar motif penculikan warga Aceh, Imam Masykur.
Kata satu ini didapat dari sebuah singkatan yang berarti Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampress)
Irsyad mengungkapkan, awal mula kasus ini terbongkar karena HP milik korban bisa terlacak keberadaannya.
Selain itu, Pomdam juga ikut memeriksa beberapa warga sekitar lokasi penculikan sebagai saksi.