Kumpulan Berita
Erdi belum merinci identitas anggota polri yang menjalani sidang hari ini. Namun, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyebut seorang polisi itu berinisial Briptu D.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa 7 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Dua Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini.
Adapun sidang sudah berlangsung tiga kali sejak Selasa 31 Desember 2024, Kamis 2 Januari 2025, dan Jumat 3 Januari 2025, dengan dipantau oleh pengawas eksternal Polri yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam surat telegram yang diterima Okezone pada Kamis (26/12/2024), mereka yang dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya tersebut tertulis dalam rangka proses pemeriksaan.