Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara Habib Rizieq Shihab dalam kasus perkara RS Ummi Bogor
Jaksa menuntut Habib Rizieq hukuman 6 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara pada perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi.
Keempatnya diamankan oleh Tim Rajawali Polres Metro Jaktim saat melakukan pemeriksaan.
"Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224, dan 225," kata Alex.
Habib Muhammad Hanif Alatas terdakwa perkara RS UMMI Bogor menjelaskan, alasannya membuat video testimoni kesehatan Habib Rizieq.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan.