Kumpulan Berita
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK dalam sidang perdana mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor.
Soetikno didakwa mencuci uang hasil dugaan korupsi bersama-sama dengan bekas Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Disinyalir, KPK sedang mendalami aset milik mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan TPPU mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Hadinoto diyakini telah menerima uang diduga suap senilai USD2,3 juta dan EUR477 ribu dari bos PT. Mugi Rekso Abadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan pesawat.