Kumpulan Berita
Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sempat meminta jatah uang suap.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto.
Dia melanjutkan, uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura secara bertahap.
Tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka
Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka, dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih.
Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana.
Djoko Tjandra diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.