Kumpulan Berita
Larangan penjualan lolos dalam salah satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menuai pro dan kontra.
Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.
Polemik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dikebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus berlanjut.
Pro kontra terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus bergulir di masyarakat, termasuk kalangan pedagang kecil di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta ruang merokok tertutup ada di setiap fasilitas publik di Ibu Kota.
Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD Provinsi DKI Jakarta menuai pro-kontra.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak berdampak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Warga mendukung rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta. Menurutnya, aturan ini memastikan agar semua masyarakat bisa menghirup udara bersih.