Kumpulan Berita
Warga mendukung rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta. Menurutnya, aturan ini memastikan agar semua masyarakat bisa menghirup udara bersih.
Pemprov Jakarta akan melarang warga merokok di area publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan aturan tegas di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wisata Malioboro pada tahun 2025 ini. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda senilai Rp7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan.