Kumpulan Berita
Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD Provinsi DKI Jakarta menuai pro-kontra.
YLKI mengecam usulan gerbong khusus merokok di kereta api sebagai usulan 'ngawur' yang melanggar UU dan PP tentang Kawasan Tanpa Rokok. YLKI meminta KAI untuk mengabaikan usulan tersebut dan tetap menjaga kualitas layanan dengan kebijakan bebas asap rokok.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar tidak berdampak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemprov Jakarta akan melarang warga merokok di area publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan aturan tegas di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wisata Malioboro pada tahun 2025 ini. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda senilai Rp7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan.