Kumpulan Berita
LPSK meminta para saksi tak takut memberikan keterangan.
Polri tidak merinci jumlah saksi yang akan diperiksa.
Arteria meminta publik bersabar terhadap hasil investigasi kepolisian dalam mengungkap peristiwa pidana dugan pembakaran gedung Kejagung.
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana berjanji akan membantu Bareskrim Polri dalam menemukan pelaku tindak pidana.
Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.
Dia menambahkan, peristiwa kebakaran bermula dari dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6.
Listyo juga mengatakan, api yang membakar Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga berasal dari lantai 6.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 131 saksi.