Kumpulan Berita
Dewan Pers mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi menjaga kemerdekaan pers, terutama jelang Pemilu 2024.
Karena kita melihat setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang yang mengganggu kemerdekaan pers
Sebab, kata Eddy, pasal-pasal dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Pers.
Dalam kurun waktu sekitar 13 tahun terakhir, kebebasan pers tersebut sempat mengalami ancaman.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dibahas oleh DPR setelah pemerintah merivisi beberapa bagian.
Meskipun sudah memakai id card liputan, gerak para wartawan tak begitu bebas
Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhumah, menerima segala amal ibadahnya.
IJTI terlibat aktif dalam berbagai langkah yang diinisiasi oleh Dewan Pers