Kumpulan Berita
Polisi masih menyelidiki kecelakaan tersebut.
Kecelakaan kerap terjadi di wilayah Jammu, India.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
IPOMI meminta pemerintah dan masyarakat mewaspadai bus-bus yang telah disulap. Apa maksudnya?
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Hari ini juga akan direncanakan operasi lagi sebanyak 2 pasien," ujar Direktur RSU Tangsel, Umi Kulsum.
Berikut beberapa kecelakaan bus fatal yang terjadi di Indonesia.
Berikut tiga kasus kecelakaan bus paling mengerikan yang pernah terjadi di Indonesia dan menimbulkan banyak korban.