Kumpulan Berita
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan terus mempercepat tindak lanjut rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kejadian KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Daerah Operasi 1 Jakarta. Selama masa investigasi, KAI juga menjalankan sejumlah langkah keselamatan di lapangan dengan menutup 172 perlintasan sebidang.
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Trauma berat membuat keluarga korban mengambil keputusan drastis.
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas tragedi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Desakan ini dilontarkan menyusul masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan tersangka dalam tabrakan KA 4B Argo Bromo dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line. Selanjutnya, polisi akan memeriksa AN dalam kapasitas status tersangka.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengklaim akan mendukung dan bersikap kooperatif, dalam proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terkait insiden KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.