Kumpulan Berita
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana berjanji akan membantu Bareskrim Polri dalam menemukan pelaku tindak pidana.
Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 131 saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit memastikan, bahwa penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Api yang menghanguskan Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6.
Bareskrim Polri terus mengusut insiden kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gedung Kejaksaan Agung tidak masuk diasuransikan.
Kapolri Jenderal Idham Aziz langsung mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) dengan nomor: STR/507/VIII/PAM.3./2020.