Kumpulan Berita
Ketut menjelaskan, penangkapa DPO itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan menangkap buronan atau DPO Oldy Arthur Mumu yang merupakan terpidana kasus ITE.
Itu bukan uang tapi kertas dan tisu piring. Memang jika dilihat dari jarak jauh nampaknya seperti uang.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Lee Su Keun mengadu dan meminta perlindungan hukum.
Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan bahwa berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Linda divonis penjara selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022 lalu.
Kejaksaan menyita Rp7 miliar dari terapis pijat online di Bandung.