Kumpulan Berita
Keduanya diduga palsukan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Arsan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar.
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Pasar Sindang Cigasong, Majalengka.
Jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk di persidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.
Penggeledahan bersama tim Jaksa Penyidik Kejati Jabar, dimulai pukul 08.00 WIB.
Berkas tersebut dikembali karena terdapat materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Dia berharap, putusan itu memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat.