Kumpulan Berita
Dia menambahkan, kasus ini baru ia tangani setelah Lebaran 2026 ketika sejumlah korban sudah merasa tidak lagi kuat dan mulai mencari bantuan hukum.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak ITB terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pasalnya, ruang yang seharusnya menjadi tempat aman dan pembentukan karakter justru diwarnai praktik yang merusak martabat korban serta mencederai nilai kemanusiaan.
Puspadaya Perindo juga mendorong kaum hawa dan juga para penyintas untuk berani berbicara dan berani bersuara terhadap kasus kekerasan seksual.
Puspadaya Perindo menyoroti fenomena kejahatan ini sebagai perkara yang terstruktur, masif, dan manipulatif.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
Gugatan yang sempat berakhir damai pada 2025 itu kembali diajukan FKA Twigs di Pengadilan Tinggi California, Amerika Serikat.