Kumpulan Berita
Puspadaya melakukan pendampingan menyeluruh sejak awal perkara untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum yang panjang.
Polisi masih mendalami unsur dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RD, pegawai Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan di tempat kerjanya.
Melalui kerja sama lintas lembaga, ia berharap, penanganan kasus kekerasan seksual dapat semakin cepat dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Peristiwa tragis menimpa pasangan suami istri di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial NI (35) tewas setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh istrinya, HZ (33).
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengungkap, terdapat dugaan ancaman kekerasan seksual yang dialami para perempuan.
Aksi nyata Puspadaya Perindo memberikan layanan perlindungan perempuan terus dilakukan. Terbaru, Puspadaya Perindo menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual melalui audiensi dengan pelapor bernama Linda di kantor DPP Partai Perindo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menolak kata damai untuk kasus kekerasan seksual.
Puspadaya Perindo menyatakan sikap tegas bahwa setiap korban kekerasan seksual, tanpa kecuali, harus dilindungi. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan.