Kumpulan Berita
Kemdiktisaintek menekankan bahwa Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,
Puspadaya Perindo juga mendorong kaum hawa dan juga para penyintas untuk berani berbicara dan berani bersuara terhadap kasus kekerasan seksual.
Puspadaya Perindo menyoroti fenomena kejahatan ini sebagai perkara yang terstruktur, masif, dan manipulatif.
Saat ini, korban menjalani trauma healing atas trauma yang dialaminya akibat peristiwa pencabulan tersebut.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
Gugatan yang sempat berakhir damai pada 2025 itu kembali diajukan FKA Twigs di Pengadilan Tinggi California, Amerika Serikat.
Hari Perempuan Internasional diperingati pada 8 Maret 2026 dan menjadi momentum penting untuk memperkuat pemberdayaan perempuan. Momentum ini juga menjadi ruang untuk merayakan kekuatan, keberanian, serta kontribusi perempuan melalui kolaborasi yang saling menguatkan.
Sinetron AIRA mengangkat isu seputar korban kekerasan seksual yang harus bertahan usai melewati kejadian traumatis.