Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan. Menurut Presiden, para pendiri bangsa telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa yang dijalankan sebagai bangsa melalui pasal tersebut.
Manusia sebagai makhluk hidup tentu memiliki yang namanya kebutuhan untuk menunjang keberlangsungan hidup.
Ritual ini bukan untuk kesenangan pribadi atau kenikmatan duniawi semata.
Masjid juga harus menjadi sarana berkegiatan masyarakat baik dalam rangka sosial, ekonomi maupun aktivitas positif lainnya.