Kumpulan Berita
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
Polda Metro Jaya menyatakan, belum akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, terkait penanganan penyebaran virus corona.
Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi angin segar dunia usaha
Polisi masih belum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan melalui ketentuan ganjil-genap,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan denda progresif, kepada para pelaku usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang, pada masa PSBB transisi.