Kumpulan Berita
Bahtiar mengatakan Indonesia sedang dalam keadaan darurat.
Sebab menurut Aziz, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI.
FPI menekankan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah
FPI menegaskan telah mengantongi rekomendasi dari Kemenag soal izin ormas.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI menyatakan, FPI tidak peduli bahwa tidak terdaftar di Kemendagri.
(Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa seharusnya sebagai organisasi masyarakat (ormas) terdaftar.
Status FPI sebagai ormas di Kemendagri berakhir pada Juni 2019.
Kemendagri memastikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar.