Kumpulan Berita

Kemendagri


Nasional
23 June 2025

Retret di IPDN, Kepala Daerah Bebas Gunakan Handphone

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan tidak ada pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi peserta Retret Kepala Daerah Gelombang II.

Jabar
22 June 2025

Tradisi Makan IPDN Bikin Kepala Daerah Kaget, Baru Tiga Suap Lonceng Berbunyi

Suasana retret kepala daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025), tak hanya dipenuhi materi serius dan agenda pembekalan.

Nasional
18 June 2025

DPR Minta Kemendagri Petik Pelajaran dari Polemik 4 Pulau

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyambut baik Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau bersengketa tetap menjadi milik Provinsi Aceh.

Nasional
17 June 2025

Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh-Sumut Diralat, JK: Jadi Pembelajaran, Sebelum Ambil Keputusan Baca UU

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, polemik kepemilikan empat pulau Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) seperti diatur dalam Kepemendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 harus jadi pembelajaran.

Nasional
16 June 2025

Kemendagri Tegaskan Usulan Pensiun ASN Perlu Kajian yang Sangat Matang 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, usulan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang, perlu dilakukan kajian yang sangat matang.

Nasional
16 June 2025

Legislator Ini Minta Kepmendagri yang Masukan 4 Pulau Aceh ke Wilayah Sumut Dibatalkan

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatera Utara

Nasional
14 June 2025

Kemendagri Bebeberkan Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).

Nasional
13 June 2025

Gaduh Sengketa 4 Pulau di Aceh, Wamen Bima Arya: Kita Kaji Ulang!

Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.