Kumpulan Berita
Baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kuota layanan BPJS Kesehatan.
Penemuan kasus flu burung atau H5N1 di Kamboja yang memakan korban, menarik perhatian dunia termasuk Indonesia.
Pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Menteri Kesehatan bakal menghapus daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, anak itu dilaporkan mengalami demam pada 26 Januari dan ada keluhan tidak bisa buang air kecil (Anuria).
Dua kasus ini dilaporkan oleh Kemenkes dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (6/2/2023) lalu.
Pemberian hibah ini diharapkan dapat memperkuat sektor kesehatan Indonesia.
Kampanye ini disampaikan lantaran stunting masih menjadi masalah kesehatan serius yang di hadapi Indonesia