Kumpulan Berita
Rencana Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 terus menjadi sorotan.
Penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen tidak berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat
Inflasi tetap terjaga meski PPN mengalami penyesuaian sebesar 12 persen.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun dihapuskan dari organisasi Kemenkeu.