Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Rencana Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 terus menjadi sorotan.
Penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen tidak berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan alasan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun dihapuskan dari organisasi Kemenkeu.