Kumpulan Berita
Polisi menyatakan bahwa, judi online (judol) masih merebak di Indonesia lantaran tidak berjalannya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka menyahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Polri Lakukan Penggeledahan di Bekasi Terkait Kasus Judi Online di Komdigi.