Kumpulan Berita
Polisi menyatakan bahwa, judi online (judol) masih merebak di Indonesia lantaran tidak berjalannya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka menyahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Meutya menegaskan Komdigi berkomitmen pada pemberantasan judi online.
Polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap akun situs judi online.
Bareskrim Mabes Polri dikabarkan menangkap pejabat dan beberapa orang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait kasus dugaan tindak pidana judi online.
Polri dikabarkan menangkap pejabat dan beberapa orang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan tindak pidana judi online.