Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjan telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023.
Kemnaker akan menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan ini mengatur fleksibilitas jam kerja, dan pemotongan upah 25% buruh
Pembayaran THR masih tetap mengacu pada nominal gaji yang dibayarkan sebelum Permenaker Nomor 5
Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kembali soal pengupahan 75% untuk industri padat karya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menuntut perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan.