Kumpulan Berita
Kemnaker membuka Posko THR (Tunjangan Hari Raya) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi oleh perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Pencairan THR bagi pekerja/buruh, baik PNS dan pensiunannya maupun pegawai swasta sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023 lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wakil Menteri Ketenegakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan saat ini marak penyaluran tenaga kerja ilegal.
Kemnaker bakal memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya