Kumpulan Berita
Kemnaker resmi telah menutup Posko aduan terkait proses pembayaran THR.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Putri meluruskan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi mitra pengendara ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab
Ida Fauziyah menyebut syarat pekerja yang dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Ida Fauziyah meminta kepada setiap perusahaan untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pencari kerja agar berhati-hati dengan lowongan kerja bodong.
Sebanyak 8 orang calon pekerja migran atau non prosedural menuju Qatar gagal berangkat di Bandara Soekarno - Hatta Banten
Mereka semua berasal dari Jawa Barat, Banten, dan NTB.