Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang meminta pemerintah untuk memberikan ruang kepada pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai/buruh.
Serikat pekerja meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberi sanksi tegas untuk perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji cair lagi tahun 2022 ini.
BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta cair lagi.
Pemerintah kembali mengucurkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh. Adapun BSU di 2022 ini didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau buruh akan diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik.