Kumpulan Berita
Kemnaker memastikan setiap pekerja yang memiliki NPWP tetap mendapatkan BLT subsidi upah sebesar Rp1,2 Juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Upah gelombang pertama masih tersisa sedikit lagi.
Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
BLT subsidi gaji untuk pada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta pada tahap III sudah berhasil dicairkan kepada 3,5 juta penerima.
Data penerima bantuan yang disetor BPJS Ketenagakerjaan akan dicek ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemnaker mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu untuk gaji di bawah lima juta ini akan segera dicairkan.
Ada kabar gembira bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha semakin memburuk.