Kumpulan Berita
Kemnaker menjelaskan mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar THR karyawan/pekerja/buruh wajib melakukan dialog dengan pekerja.
Pemerintah mengadakan pelatihan kerja gratis selain pelatihan Kartu Prakerja.
Ada kesempatan bagi masyarakat yang ingin menambah kemampuan di berbagai jurusan melalui program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK).
Kemnaker sedang merumuskan aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai atau pekerja swasta dan buruh.
Ida Fauziyah membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Pandemi Covid-19 menjadi momen perbaikan sistem pasar kerja Indonesia.