Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 6,9 % di 2023
Sejumlah provinsi di Sumatera telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023
Serikat Pekerja mengecam sikap Apindo yang ingin mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 resmi naik sebesar Rp2.989.350.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9% jadi Rp2.633.284,59.
Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 9,15% atau Rp229.937
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 resmi naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
UMP 2023 di Jakarta diputuskan naik dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta