Kumpulan Berita
OJK memastikan kewajiban asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Kendaraan Bermotor diwajibkan mengikuti Asuransi Thrid Liability (TPL) mulai dari Januari 2025.
Indonesia menjadi negara yang pertama di dunia yang membangun ekosistem kendaraan listrik.
Brand asal Jerman ini sudah sejak lama memproduksi mobil-mobil mewah bertipe sporty yang memiliki kualitas luar biasa sesuai dengan harganya.
Keakuratan alat penimbangan kendaraan bermotor sangat penting ditekankan.
Kebijakan bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sudah digaungkan pemerintah sejak 2017.