Kumpulan Berita
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan rekayasa operasional sembilan kereta api (KA) jarak jauh yang biasanya melayani dari Stasiun Gambir.
Aksi pencurian ini diperkirakan menimbulkan kerugian material Rp47.250.000. Namun, potensi dampak bahayanya terhadap operasional kereta api bisa jauh lebih besar dan mengancam keselamatan perjalanan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah perjalanan kereta pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah
Barang siapa sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api diancam penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Pemerintah akan melarang kendaraan obesitas alias Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026.
Mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Idul Adha dan cuti bersama sangat tinggi pada 5??"9 Juni 2025
Kereta Api Indonesia mencatat tingginya animo masyarakat pada momen libur panjang memperingati Kenaikan.
KAI Logistik memperoleh izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengangkutan 13 jenis komoditas bahan berbahaya