Kumpulan Berita
Perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan, yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Karena JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5/2021) sore.
PN Jaktim kembali menggelar sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq.
Menurutnya, pasal itu merupakan terjemahan bahasa Belanda dan tidak memiliki arti kata yang utuh.
Dirinya mengakui bahwa memang terjadi pelanggaran, namun di luar dari kesengajaan.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta dari terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus tersebut.