Kumpulan Berita
Pembayaran digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dengan makin mudahnya di era pembayaran digital terdapat tantangan baru yakni memicu fenomena 'gaji numpang lewat'.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.150 pengaduan terkait berbagai entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
OVO Finansial terus menggalakkan edukasi dan penguatan literasi keuangan terhadap generasi muda salah satunya kepada mahasiswa. Seperti melalui Moneyfetasi iNews Media Group Campus Connect di Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS) pada Rabu (20/5/2026).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, stabilitas industri jasa keuangan nasional tetap kondusif.
Transaksi digital sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Mulai dari belanja, bayar tagihan, sampai kirim uang.
Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka tidak hanya berfungsi sebagai tenaga pemasar, tetapi juga sebagai konsultan yang membantu masyarakat memahami risiko dan memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.
Romance scam menjadi salah satu tren kejahatan finansial digital yang sedang meningkat dan dilakukan secara global.