Kumpulan Berita
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025
Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik warga Jakarta.
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 dicairkan bertahap mulai 6 Desember 2024