Kumpulan Berita
Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik warga Jakarta.
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 dicairkan bertahap mulai 6 Desember 2024
Ini cara ceknya yang banyak diakses oleh orangtua siswa maupun masyarakat.
Siswa tingkat dasar dan menengah yang belum memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah bisa mendaftar
Informasi penting mengenai penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial
KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk siswa dan sekolah yang resmi dibuka pada Rabu, 18 September 2024 lalu.
KJP Plus tahap I pencairan untuk bulan Januari - Juni 2024 selama 6 bulan akan segera cair.
Kapan pencairan KJP Plus Bulan Juni 2024 bakal cair? Ini jadwal lengkapnya dengan besaran bantuan yang diterima.