Kumpulan Berita
Suparji menambahkan, pemberlakuan UU KPK itu bertujuan agar KPK lebih profesional, terbuka serta terpercaya.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir memberikan penjelasan terkait banyak laporan adanya dugaan korupsi sistem pemilihan rektor di perguruan tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data KPK, orang yang terlibat korupsi didominasi bergelar master atau magister (s2).
Para penyidik baru tersebut akan secara efektif bertugas untuk memperkuat kelembagaan Penindakan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengambil sumpah lima orang pejabat baru.