Kumpulan Berita
Banyak korban investasi dan fintech ilegal yang terjerat akibat bujukan kerabat keluarga.
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal sejak Desember
Hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Penelitian tingkat fraud atau kejahatan penipuan di Indonesia
13 entitas memiliki kegiatan perdagangan forex tanpa izin, 3 entitas dengan kegaiatan penawaran pelunasan utang
Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal
Satgas waspadai investasi OJK karena mereka kembali menemukan 123 fintech lending ilegal
Satgas waspadai investasi OJK karena mereka kembali menemukan 123 fintech lending ilegal