Kumpulan Berita
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.
Masyarakat diminta untuk lebih bijaksana dalam menyikapi perkembangan digital ekonomi agar tak menjadi korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan transaksi menggunakan layanan jasa keuangan digital.
“Jika dihitung hingga Mei 2019, P2P Lending sudah mencapai 113 fintech lending dan 6 P2P lending syariah,” kata Wimboh
Sampai saat ini secara total jumlah pinjaman online ilegal tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.087 entitas.
940 Fintech Lending Illegal mendominasi operasi pinjaman online yang dilakukan tidak hanya berasal dari dalam negeri
Rudiantara mengakui adanya pekerjaan rumah terkait perusahaan keuangan berbasis digital alias financial technology (Fintech)
Industri fintech sejatinya berperan dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap pembiayaan