Kumpulan Berita
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo ikut mengawal pengambilan hak N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan SPG yang menjadi korban pemerkosaan
Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis dua pelaku pemerkosaan pelajar berinisial AAP (17) hanya dengan hukuman 10 bulan penjara.
MA Siprus membatalkan hukuman terhadap seorang gadis Inggris korban pemerkosaan.
Ada berbagai alasan menyertai mereka sehingga tidak lapor polisi, mulai dari rasa malu hingga ancaman dari pelaku.
Z, ibu muda korban perkosaan asal Kabupaten Rohul juga mendapat teror dari orang tak bertanggung jawab.
Perbuatan pelaku sendiri terbongkar setelah korban yang mengalami trauma.
Senjata dapat membantu permasalahan kekeran seksual terhadap perempuan.