Kumpulan Berita
Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus meningkat.