Kumpulan Berita
Pengadaan motor listrik dilakukan BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindrayana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan kedatangan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan audiensi yang salah satunya membahas upaya pencegahan korupsi.
Kejagung membuka peluang menjerat pihak mitra Badan Gizi Nasional (BGN) melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah Korps Adhyaksa dianggap bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi hingga pihak-pihak yang ikut menikmati manfaatnya.
Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan peran tersangka GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG), yang mana GHS menjual titik dapur pascamenjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditunjuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan lembaganya telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).