Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, pada Jumat, 4 September 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (24/8/2026).
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, bakal menghadiri sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pusung disebut akan mengikuti sidang secara daring melalui Zoom pada Kamis (20/8/2026).
Anang mengatakan, saksi yang dipanggil merupakan tenaga ahli dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Ketua Yayasan. Kejagung tidak merilis nama-nama lengkap saksi tersebut.
Pengadaan motor listrik dilakukan BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindrayana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.