Kumpulan Berita
Dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan kedua wakilnya, Lodewjk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan tersangka.
DPR memastikan akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya yang berkaitan dengan anggaran. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026. Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Dia berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prabowo pun tidak mau berkomentar banyak terkait tiga mantan pimpinan BGN yang sedang menghadapi penyelidikan hukum di Kejagung. Dia tak ingin melakukan intervensi hukum.
Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Kemudian, Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan rumah 3 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).