Kumpulan Berita
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, membuka peluang untuk mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberantasan korupsi terus dilakukan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Teranyar, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.