Kumpulan Berita
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang menyebut namanya dalam pledoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat alasan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
JPU menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyinggung tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Awalnya Nadiem menyebutkan, jaket yang ia kenakan merupakan milik Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001. Mulyono menyerahkan ke Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
Nadiem pun kemudian terlihat menyalami beberapa kerabat yang sudah ada di lokasi terlebih dulu sejak pagi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikburistek tengah berjalan di persidangan meski terjadi pro kontra. Publik pun diajak untuk tetap fokus pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak terpengaruh berbagai narasi yang berkembang di media sosial.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pengusutan kasus pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan penyimpangan kebijakan pendidikan pada era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.