Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia merasa sedih dan bingung atas tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16 miliar terhadap Ibrahim Arif (Ibam).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6??"15 tahun.
Nadiem juga menyoroti gaya kepemimpinannya yang mungkin dianggap terlalu mendobrak tanpa mempedulikan etika birokrasi yang ada.
Nadiem meluruskan berbagai tuduhan dan menegaskan bahwa fokus utamanya selama menjabat adalah transformasi digital ekosistem pendidikan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku tak menjelaskan tugas dan fungsi staf khusus saat menunjuk Jurist Tan sebagai stafsusnya. Nadiem menyebut Jurist Tan pasti mengerti tupoksinya sendiri.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengungkap asal-usul panggilan ?? Mas Menteri” yang kerap disematkan kepadanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan rapat daring melalui Zoom di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak diperbolehkan untuk direkam.
Nadiem Makarim akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam lanjutan sidang kasus Chromebook.