Kumpulan Berita
Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding diajukan tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perlawanan itu ditempuh melalui upaya hukum banding.
Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dijelaskannya, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
Kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ditujukan terhadap empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.