Kumpulan Berita
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta.
Tuntutan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN.
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya.
Selain Miryan, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Adi Wibowo.