Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp8.216.084.561 dari terpidana Benny Tjokrosaputro
Kejagung mengeksekusi 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik Benny Tjokro.
Penyitaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset terpidana korupsi Asuransi PT. Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan aset sitaan koruptor Jiwasraya akan dipakai untuk restrukturisasi.
Presiden Jokowi menginstruksikan supaya kasus korupsi selalu jadi prioritas utama
Kejagung menyita lahan tambang, gedung perkantoran, hingga aset pelabuhan Heru Hidayat terkait kasus Jiwasraya.