Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, Noel juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.
Namun demikian, Noel menyadari,bahwa majelis hakim tak mungkin menjatuhkan hukuman bebas padanya.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).
Terdakwa kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, dituntut enam tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku menyesal pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Jabatan itu, justru menyeretnya menjadi terdakwa hingga ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.