Kumpulan Berita
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perlawanan itu ditempuh melalui upaya hukum banding.
Kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ditujukan terhadap empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikburistek tengah berjalan di persidangan meski terjadi pro kontra. Publik pun diajak untuk tetap fokus pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak terpengaruh berbagai narasi yang berkembang di media sosial.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia merasa sedih dan bingung atas tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16 miliar terhadap Ibrahim Arif (Ibam).
Kubu Nadiem menilai, alat bukti berupa hasil audit BPKP dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengadaan laptop chromebook tengah berperkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Salah satu terdakwanya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengaku langsung memotong waktu liburan saat tahu perkara korupsi pengadaan Chromebook naik ke tingkat penyidikan.