Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna mendalami kasus dugaan korupsi perihal pemberian kredit.
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan.