Kumpulan Berita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna mendalami kasus dugaan korupsi perihal pemberian kredit.
Komisaris Utama PT Petro Energy (yang saat ini dalam status pailit), Jimmy Masrin, mengungkapkan, bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan transparan dan kooperatif.
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Lembaga Antirasuah menyebut kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.